Reksa Dana Terproteksi, Solusi atau Masalah Baru ? |
 |
Gelombang penarikan (redemption) reksa dana pendapatan tetap beberapa minggu terakhir mengejutkan banyak investor. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana pendapatan tetap turun dari Rp. 100 triliun pada akhir tahun lalu menjadi Rp. 21.5 triliun pada akhir minggu kedua September 2005 seiring dengan anjloknya NAB/Unit Pernyertaan yang bahkan mencapai lebih dari 20% sebulan terakhir. Beberapa tulisan sudah membahas tentang penyebab penurunan NAB ini, penulis mencoba untuk memberi komentar mengenai wacana pengalihan dari Reksa Dana Pendapatan Tetap ke Reksa Dana Terproteksi seperti yang diusulkan beberapa manajer investasi yang mengalami penarikan relatif besar. Argumen yang dikemukakan oleh Manajer Investasi adalah untuk memproteksi dana investor karena kalau melakukan penarikan sekarang NAB nya turun drastis sedangkan kalau menarik sekian tahun yang akan datang (2 hingga 4 tahun), minimal tidak mengalami anjloknya NAB. Pertanyaannya, apakah pengalihan ke Reksa Dana Terproteksi merupakan solusi manjur atau sebaliknya berpotensi menimbulkan masalah baru kelak ? Hal-hal apa saja yang harus dicermati investor yang notabene sudah dirugikan dengan penurunan NAB/UP saat ini ?
Menurut press release yang diterbitkan Bapepam tanggal 29 Juli 2005 (lihat www.bapepam.go.id), Reksa Dana Terproteksi adalah jenis Reksa Dana yang memberikan proteksi atas investasi awal investor melalui pengelolaan portofolionya. Dalam rangka pemberian proteksi investasi awal, Manajer Investasi akan menginvestasikan sebagian dana yang dikelolanya pada Efek bersifat utang yang masuk kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. Sayangnya definisi Reksa Dana Terproteksi yang disebutkan di Press Release tersebut sama sekali tidak tercantum di peraturan nomor IV.C.4 yang menjadi pedoman pengelolaan Reksa Dana Terproteksi (lihat www.bapepam.go.id). Akibatnya tentu mengaburkan pengertian Reksa Dana Terproteksi karena Press Release tidak mempunyai kekuatan hukum yang memadai apabila terjadi dispute dikemudian hari.
Mencermati Peraturan IV.C.4 yang menjadi pedoman Reksa Dana Terproteksi, beberapa masalah yang mengemuka yang perlu dicermati investor adalah : 1) Penawaran Umum Reksa Dana Terproteksi bersifat terbatas baik dalam masa penawaran maupun jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan. Artinya investor harus mempertimbangkan dalam kurun waktu tertentu (tidak dijelaskan diperaturan berapa lama waktunya) untuk mengambil keputusan apakah akan mengalihkan reksa dananya ke Reksa Dana Terproteksi. 2) Mekanisme proteksi, yang menyangkut beberapa hal penting, yaitu 2.1) Jumlah investasi yang terproteksi yang sekurang-kurangnya sama dengan jumlah investasi awal. Bagaimana menentukan penilaian underlying asset misalkan obligasi, agar sekurang-kurangnya sama dengan jumlah investasi awal ? Merujuk pada point 7 Peraturan Nomor IV.C.4, tentang kebijakan investasi disebutkan: Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi, sehingga nilai Efek bersifat utang pada saat jatuh tempo sekurang-kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi. Bagian ini adalah yang paling penting untuk diperhatikan oleh investor. Mengapa ? Perhatikan pada kata-kata "Efek bersifat utang yang masuk dalam kategori layak investasi". Berarti obligasi korporat juga boleh menghuni portofolio Reksa Dana Terproteksi. Selanjutnya berdasar peraturan tersebut penilaian underlying asset berdasar nilai pada saat jatuh tempo yaitu nominal obligasi tersebut. Masalahnya bagaimana kalau obligasi korporat yang menjadi underlying asset mengalami gagal bayar (default) ? Siapa yang akan memproteksi dana awal investor ? Bapepam menyadari hal ini maka di Press Release tersebut juga disebutkan kalimat yang harus dicamkan baik-baik oleh investor:"Mengingat bentuk proteksi atas investasi awal pada Reksa Dana Terproteksi sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi dan TANPA penunjukan pihak ketiga sebagai Penjamin/Guarantor, maka DIMUNGKINKAN pemegang saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi akan menerima hasil investasi YANG LEBIH KECIL dari nilai investasi awal pada saat Reksa Dana tersebut jatuh tempo. Nah lho ? Sebagai catatan, kalimat diatas tidak tercantum di Peraturan Nomor IV.C.4, hanya di Press Release saja. Pertanyaan penulis, berapa banyak investor yang mengetahui hal ini ? Apakah Manajer Investasi mengetahui hal ini ? Of Course. Manajer Investasi wajib secara gamblang mengungkapkan fakta materiil ini kalau tidak ingin terjadi perselisihan di kemudian hari. 2.2) Jangka waktu proteksi juga perlu diperhatikan investor karena potensi opportunity loss yaitu seandainya dana diinvestasikan sendiri oleh investor dan tentu saja kebutuhan likuiditas investor selama masa lock-up. Investor perlu mempertimbangkan apakah jangka waktu tersebut sebanding dengan return yang diharapkan? Misalkan jangka waktu proteksi 2 tahun. Potensi rugi saat ini katakanlah 10%, apakah sebanding menunggu selama 2 tahun dengan harapan return minimal nol persen (tidak dijamin) sedangkan apabila cut loss sekarang lalu investasi dideposito bisa menghasilkan katakanlah 10% per tahun? Point berikutnya, 2.3) Pelunasan lebih awal sebelum jangka waktu proteksi (jika ada). Apakah pelunasan yang dilakukan Manajer Investasi secara proposional untuk semua nasabah atau dimulai dari nasabah yang paling lama investasi? Selanjutnya 2.4) Hal-hal yang membuat pemegang Unit Penyertaan kehilangan hak atas proteksi. Perhatikan baik-baik bagaimana konsekuensinya jika investor menarik dana sebelum habis jangka waktu proteksi ? Berapa persen penalti yang dibebankan ? Jangan-jangan penalti ini akan menambah kerugian lebih besar lagi. Masalah selanjutnya menyangkut, 3) Kebijakan Investasi. Beberapa batasan investasi pada Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dinyatakan tidak berlaku bagi Reksa Dana Terproteksi. Ambil satu contoh saja, Manajer Investasi dapat membeli Efek luar negeri sebanyak-banyaknya 30% dari NAB dibandingkan peraturan reksa dana biasa yang hanya 15%. Dan 30% ini boleh di satu Efek saja. Apa tidak terlalu besar resikonya? Selain itu tidak ada keharusan hedging terhadap eksposure mata uang. Bagaimana jika terjadi kerugian akibat perubahan nilai tukar mata uang? Masih banyak kebijakan investasi yang harus dicermati satu persatu seperti investasi di derivatif (point 7.2, IV.C.4), Efek Beragun Asset ( point 2, IV.C.4) dan pelonggaran investasi di satu Efek yang tadinya dibatasi maksimal hanya 10% dari NAB (point 2, IV.C.4). Pelonggaran investasi di satu Efek yang boleh melebihi 10% , bisa menaikkan resiko karena berkurangnya diversifikasi.
Penulis bukan bermaksud menghalangi investor memindahkan dananya ke Reksa Dana Terproteksi. Bagi Manajer Investasi, investor yang sudah mengerti dan mengambil keputusan untuk mengalihkan dananya tentu lebih baik daripada investor yang tidak mengerti tapi memindahkan dananya ke Reksa Dana Terproteksi. Tulisan ini bertujuan memberikan masukan kepada investor, supaya mempertimbangkan dengan matang-matang sehingga pada akhirnya tidak merasa ada fakta material yang disembunyikan yang bisa memicu terjadinya dispute. Jangan sampai investor mengatakan: "Wah, dulu saya kira Reksa Dana Pendapatan Tetap berarti mendapatkan pendapatan yang tetap, namun kenyataannya tetap rugi. Sekarang pindah ke Reksa Dana Terproteksi ternyata yang diproteksi bukan dana saya melainkan proteksi buat Manajer Investasi-nya dan saya masih tetap rugi". Kemudian lagi-lagi Manajer Investasi mengatakan:" Pernyataan itu muncul karena kurangnya edukasi kepada nasabah". Penulis kurang setuju dengan pernyataan tersebut yang selalu muncul disetiap komentar pakar dan artikel. Penulis lebih setuju mengatakan :" Itu karena kurangnya edukasi untuk Manajer Investasi". Lebih tepatnya lagi :" Edukasi tentang perlunya transparansi".
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.
|