DIRE, wahana alternatif baru berinvestasi |
Dana Investasi Real Estat (DIRE) mungkin masih
sangat asing di telinga kita, instrumen investasi yang sedang digodog oleh
bapepam ini adalah istilah resmi Indonesia untuk menyebut REIT ( Real Estate
Investment Trust).
Sebenarnya apa DIRE itu? DIRE
didefinisikan sebagai kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan investasi atau
manajer investasi diinvestasikan ke dalam aset properti baik secara langsung (
dengan membeli gedung/apartemen di mana sewa dan hasil penjualan dari aset
properti tersebut dikembalikan ke pemodal sebagai dividen) maupun tidak langsung
( dengan membeli saham/obligasi yang diterbitkan perusahaan properti).
Diluar negeri umumnya DIRE menganut
bentuk hukum trust. Bentuk
hukum ini memang tidak dikenal di Indonesia, oleh karena itu DIRE akan di
luncurkan dengan payung hukum Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Meskipun
menganut aliran KIK dan strukturnya mirip namun DIRE bukanlah reksadana. Hal ini
karena DIRE memiliki beberapa karakteristik khusus yang tidak sesuai dengan
batasan reksadana saat ini, contohnya reksadana diharamkan meminjam dana dari
pihak lain untuk berinvestasi, sedangkan DIRE diperbolehkan untuk meminjam uang
saat membeli aset real estat dengan syarat pinjaman tersebut tidak melebihi 30%
dari nilai aset tersebut.
Menurut peraturan yang berlaku DIRE seperti
juga reksadana dapat memiliki 2 bentuk yaitu terbuka dan tertutup. Pada DIRE
terbuka investor dapat membeli / menjual unit kepemilikan DIRE nya ke manajer
investasi yang bersangkutan sementara pada
DIRE tertutup unit kepemilikanya hanya bisa
diperjualbelikan melalui mekanisme bursa.
Investasi DIRE dibatasi menjadi 3 hal yaitu
aset real estat (misalnya membeli gedung perkantoran/apartemen dan menyewakanya),
Aset yang berkaitan dengan real estat (membeli saham/ obligasi perusahaan
properti) dan juga dalam bentuk kas atau setara kas.
DIRE diwajibkan menginvestasikan minimum 80%
dari dana kelolaanya ke aset yang berhubungan dengan real estat dan minimum 50%
dari dana kelolaan DIRE harus berbentuk aset real estat( perkantoran, perumahan,
apartemen yang disewakan dan tingkat huniannya mencapai minimal 60%). Dalam
membeli aset real estat tentu saja ada aturan khususnya misalnya DIRE dilarang
membeli tanah kosong atau properti yang sedang dalam pembangunan, Dalam membeli
saham yang berhubungan dengan real estat DIRE juga dilarang melakukan transaksi
margin maupun short sale. DIRE juga dilarang memperjual belikan aset real
estatnya secara aktif dalam jangka waktu yang singkat. Setiap tahun DIRE juga
wajib membagikan dividen minimal 90% dari pendapatan kena pajak.
Bicara mengenai potensi keuntungan
maka saat ini nilai sewa properti pertahun adalah 7-10% dari nilai properti
tersebut. Dengan nilai properti yang terus meningkat setiap tahunnya tentu saja
dalam jangka panjang investor DIRE diharapkan mendapatkan pendapatan dari
kenaikan nilai properti plus nilai sewanya. Dengan DIRE pemodal kecil pun dapat
ikut berkecimpung dalam sektor investasi properti.
Bagaimana dengan risikonya? DIRE
hanya bisa berinvestasi ke aset real estat artinya kinerjanya akan sangat
bergantung pada sektor properti. Risiko juga timbul pada kemungkinan gagal bayar
sang penyewa, turunya nilai properti dan risiko likuiditas pada saat investor
mencairkan dananya sehingga manajer Investasi harus menjual asetnya, padahal
menjual aset properti tidak selikuid menjual aset di pasar modal.
Di Indonesia hingga saat ini DIRE
belum resmi memiliki pijakan hukum karena belum ada kata sepakat mengenai
struktur perpajakan dari Bapepam dan dirjen pajak. Dengan aturan perpajakan yang
ada saat ini maka DIRE akan dikenakan pajak ganda saat pembelian aset dan pada
pembagian dividen. Umumnya di negara lain DIRE mendapatkan perlakuan pajak
khusus karena menjadi alternatif sumber dana bagi insustri properti yang padat
karya dan memungkinkan pemodal kecil untuk ikut masuk dalam bisnis properti.
Dengan kebijakan investasi yang
diarahkan pada instrumen berisiko relatif rendah maka DIRE cocok untuk investor
tidak terlalu spekulatif dan mengharapkan pendapatan yang bersifat tetap pada
jangka waktu relatif panjang.
|